Jama'ah Dan Imamah


Jama'ah Dan Imamah


Kategori Mujmal Ahlissunnah


Senin, 2 Agustus 2004 21:36:40 WIB

JAMA'AH DAN IMAMAH


Oleh
Dr. Nashir Ibn Abdul Karim Al 'Aql




[1]. Jama'ah dalam masalah ini, yaitu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan berpegang teguh dengan jejak mereka sampai hari kiamat. Merekalah yang dimaksud dengan Al Firqah An Najiyah (golongan yang selamat).

Orang yang senantiasa menerapkan manhaj mereka, maka dia termasuk dalam jama'ah, sekali pun melakukan kesalahan dalam sebagian masalah kecil.

[2]. Tidak boleh berselisih dalam agama, juga tidak boleh memfitnah sesama kaum muslimin. Segala masalah yang mengandung perbedaan pendapat di antara umat Islam wajib dikembalikan kepada Kitabullah, sunnah Rasulullah dan kesepakatan para Salafush Shalih.

[3]. Orang yang keluar dari jama'ah wajib diberi nasehat. Kita wajib menyampaikan dakwah kepadanya. Dia harus diajak berdiskusi dengan cara yang baik dan menjelaskan hujjah (dalil, bukti, argumentasi) kepadanya. Apabila dia tidak mau bertobat, maka dia diberi hukuman yang layak sesuai dengan syara'.

[4]. Wajib membawa umat Islam kepada ungkapan dan kalimat yang tersebut di dalam Al Qur'an, sunnah dan ijma'. Kita tidak boleh menguji orang-orang awam dari kaum muslimin dengan perkara-perkara yang pelik dan pengertian- pengertian yang mendalam.

[5]. Pada dasarnya seluruh muslimin mempunyai tujuan dan keyakinan yang baik, kecuali bila tampak sesuatu yang bertentangan dengan hal tersebut. Pada dasarnya ucapan mereka pun harus difahami dengan pemahaman yang baik, tetapi barangsiapa yang menampakkan kedurhakaan dan tujuan jahatnya maka tidak boleh dilakukan penafsiran yang dibuat-buat terhadap dirinya.

[6]. Golongan-golongan lain dari Ahlul Qiblah yang menyimpang dari Sunnah berhak mendapat ancaman siksaan dan neraka. Hukum mereka adalah sebagaimana hukum orang-orang yang berhak di antara mereka yang kafir dalam batinnya. Golongan-golongan yang keluar dari Islam secara mutlak adalah kafir, dan hukum bagi mereka adalah hukum bagi orang-orang yang murtad.

[7]. Shalat Jum'at dan jama'ah termasuk syia'ar Islam terpenting yang tampak dan shalat bermakmum kepada seorang muslim yang tidak diketahui hal-ikhwalnya adalah sah, sedangkan tidak bermakmum kepadanya dengan dalih tidak mengetahui hal-ikhwalnya adalah bid'ah.

[8]. Tidak boleh shalat bermakmum kepada orang yang menampakkan bid'ah atau kefasikan, selama bisa bermakmum kepada yang lain. Akan tetapi bila hal itu terjadi, maka shalatnya sah dan berdosa orang yang melakukannya, kecuali bila tujuannya adalah untuk menghindari mafsadah (bahaya) yang lebih besar. Andaikan tidak ada orang lain kecuali dia atau ada yang lebih jahat lagi, maka boleh shalat bermakmum kepadanya dan kita tidak boleh meninggalkannya. Barangsiapa yang dihukumi sebagai kafir maka tidak sah bermakmum kepadanya.

[9]. Imamah Kubra (khalifah) terjadi dan berlaku atas kesepakan umat atau merupakan bai'at dari wakil-wakil umat yang disebut ahlu al halli wal 'aqd [1]. Barangsiapa yang memperoleh kemenangan sehingga terjadilah kesepakatan terhadap dirinya, maka dia wajib ditaati dengan baik, wajib dibela dan kita tidak boleh keluar dari kepemimpinannya, kecuali bila dia secara terang-terangan menampakkan kekafiran dan dapat terbukti dari nash yang jelas dari Allah Ta'ala.

[10]. Shalat, haji dan jihad wajib dilaksanakan bersama imam kaum muslimin meskipun dia orang zalim.

[11]. Tidak boleh berperang dengan sesama muslim karena suatu kepentingan duniawi atau fanatisme jahiliyah (adat kebiasaan atau pandangan yang bertentangan dengan Islam). Ini adalah dosa yang sangat besar. Tetapi, kaum muslimin dibolehkan memerangin ahli bid'ah, para pemberontak dan sejenisnya bila mereka tidak dapat dicegah dengan cara lain yang lebih kecil resikonya. Bisa pula hukumanya menjadi wajib sesuai dengan maslahat dan situasinya.

[12]. Para shahabat yang mulia seluruhnya adalah terpercaya. Mereka adalah generasi terbaik dari umat ini. Mempersaksikan keimanan dan keutamaan mereka adalah prinsip asasi yang tidak dapat ditawar lagi dalam agama. Mencintai mereka adalah agama dan keimanan, sedangkan membenci mereka adalah kekafiran dan kemunafikan. Hendaklah kita menahan diri untuk membicarakan pertentangan yang telah terjadi di antara mereka. Jangan memperdebatkannya sehingga bisa mengurangi dan menjelek-jelekkan kehormatan mereka.

Yang paling mulia di antara mereka adalah Abu Bakar, kemudian Umar, Utsman dan Ali. Mereka adalah al khulafa'ur rasyidin (para pemimpin yang berjalan di atas kebenaran). Khilafah (kepemimpinan) mereka terjadi berdasarkan urutan tingkat kemuliannya.

[13]. Termasuk agama, mencintai dan membela ahlul bait Rasulullah [2] serta menghargai kehormatan isteri-isteri beliau bagi ibu kaum mukminin. Juga termasuk agama mengetahui keutamaan mereka, begitu pula dengan mencintai para imam salaf, ulama sunnah dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik serta menjauhi ahli bid'ah dan orang-orang yang menuruti hawa nafsu.

[14]. Jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah) adalah puncak kemegahan dan kejayaan Islam, dan ini tetap berlaku sampai hari kiamat.

[15]. Amar ma'ruf dan nahi munkar (menyeru pada kebaikan dan melarang kemungkaran) termasuk syi'ar Islam yang sangat penting dan merupakan faktor pemelihara keutuhan Islam. Kedua perkara ini wajib dilaksanakan menurut kemampuan, tetapi dalam hal ini maslahat pun menjadi bahan pertimbangan.


[Disalin dari buku Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama'ah fi Al 'Aqidah edisi Indonesia PRINSIP-PRINSIP AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al 'Aql, Penerbit GIP Jakarta]
_________
Foote Note
[1] Ahlu al hal wal 'aqd adalah dewan yang mewakili kaum muslimin yang berhak mengeluarkan keputusan yang tidak menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah.
[2]Ahlul bait artinya keluarga. Ahlu bait Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ialah mereka yang diharamkan menerima shadaqah. Mereka itu sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits riwayat Muslim, yakni keturunan Ali, 'Aqil, Ja'far dan 'Abbas.




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/953/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.